Mengenal Kredit Perumahan: Pengertian dan Syarat Pengajuan

Pada umumnya, kebanyakan orang-orang perantauan yang tinggal di perkotaan memilih untuk membeli rumah melalui KPR (kredit kepemilikan rumah). Terlebih bagi mereka yang tidak mampu membayar rumah secara cash, transaksi kredit perumahan merupakan fasilitas yang disediakan oleh perbankan untuk nasabahnya yang ingin memperbaiki rumah ataupun membeli rumah.

Pada umumnya, kebanyakan orang-orang perantauan yang tinggal di perkotaan memilih untuk membeli rumah melalui KPR (kredit kepemilikan rumah). Terlebih bagi mereka yang tidak mampu membayar rumah secara cash, transaksi kredit perumahan merupakan fasilitas yang disediakan oleh perbankan untuk nasabahnya yang ingin memperbaiki rumah ataupun membeli rumah. Anda tidak perlu khawatir dengan pembayaran tunai, karena pembayaran KPR rumah bisa dibayar secara angsuran. Dengan begitu, Anda perlu mengenal dan memahami proses kredit perumahan baik pengertian, jenisnya maupun syarat pengajuannya:

  1. Pengertian KPR (kredit kepemilikan rumah)

Di Indonesia, kredit perumahan yang diketahui ada 2 jenis yaitu KPR yang bersubsidi dengan KPR yang non-subsidi. KPR dengan bersubsidi merupakan kredit yang boleh diajukan bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah untuk memperbaiki rumah ataupun kebutuhan membeli rumah. Subsidi yang diberikan cukup ringan dalam pembayaran kredit ataupun memperbaiki rumah yang telah dimiliki. Batasan yang diberikan pemerintah kepada nasabah yang bersubsidi KPR yakni berupa penghasilan dari pemohon dan juga jumlah maksimum kredit yang nantinya diberikan. Sementara itu KPR yang non-subsidi yakni digunakan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan kredit kepemilikan rumah ditetapkan oleh pihak bank, sehingga baik jumlah kredit maupun suku bunganya sesuai dengan kebijakan dari pihak bank terkait. 

  1. Syarat pengajuan KPR rumah

Umumnya, ketentuan dan persyaratan pengajuan ditentukan oleh bank kepada nasabahnya relatif sama dalam pengambilan KPR rumah. Baik dari penentuan kreditnya maupun administrasinya. Berikut ini syarat pengajuan KPR rumah yang perlu Anda lampirkan:

  • KK (kartu keluarga)
  • KTP suami dan istri (bilamana telah menikah)
  • Laporan keuangan (bagi wiraswasta)
  • Keterangan penghasilan atau disebut slip gaji
  • SPT PPh Pribadi (bagi nasabah yang mengambil kredit diatas Rp. 50 juta)
  • NPWP pribadi (bagi nasabah yang mengambil kredit diatas Rp. 100 juta)
  • Salinan sertifikat (bilamana jual-beli milik perorangan)
  • Salinan sertifikat induk ataupun pecahan (apabila nasabah membeli pada developer)
  • Salinan IMB.
  1. Biaya yang diperlukan dalam proses KPR

Umumnya, fasilitas dari kredit kepemilikan rumah nasabah akan dikenakan biaya, diantaranya biaya notaris, biaya appraisal, biaya asuransi, provisi bank, biaya premi untuk asuransi jiwa, biaya asuransi kebakaran berlaku selama masa kredit berlangsung. Pada metode perhitungan bunga kredit kepemilikan rumah dibagi menjadi tiga metode perhitungan untuk bunganya, yakni efektif, flat, dan juga anuitas bulanan atau tahunan. Pada prakteknya kebanyakan menggunakan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. 

  1. Keuntungan yang didapatkan dari KPR 

Keuntungan yang nantinya akan diperoleh nasabah yang ingin melakukan kredit perumahan KPR yakni:

  • Nasabah tidak perlu repot-repot menyiapkan dana tunai untuk membeli rumah secara cash, cukup membayar uang muka saja.
  • Dengan pembayaran KPR artinya nasabah memiliki jangka waktu yang cukup panjang untuk melunasi pembayaran secara berangsur dengan meningkatkan penghasilannya.  

Leave a Reply